Minggu, 09 November 2014 0 komentar

ISD BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Nama : Zulfikar Zuhdi

Kelas : 1TB03

NPM : 2C314694

1. Pelapisan Sosial


     1.1. Pengertian Pelapisan Sosial

            Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. 
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.


     1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial 

            1. Terjadi dengan Sendirinya
                Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
            2. Terjadi dengan Sengaja
                Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).


     1.3. Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat

            Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria               (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata)       dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati             jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

     1.4. Teori Tentang Pelapisan Sosial

            Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat oleh para ahli :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang           kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam       masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti                       mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu               golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada         orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari         masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh             kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua       (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki     tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki             tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat

     2.1. Tentang Persamaan Derajat

            Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

     2.2. Pasal Di Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Derajat

            UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

     2.3. 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD 1945

            Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan     di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan             kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan   itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan                   berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-   Undang”.

• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi             penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin                       kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah         menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)   “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan            menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


3. Elite dan Massa

     3.1. Pengertian Elite

            Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Didalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

     3.2. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi

            Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat               secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang             dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial,       merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan       dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih       besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

     3.3. Pengertian Massa

            Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

     3.4. Ciri-Ciri Massa

            Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang           dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau                 kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-             orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang         anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­-anggotanya.
Sabtu, 08 November 2014 0 komentar

ISD BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA


Nama : Zulfikar Zuhdi

Kelas : 1TB03

NPM : 2C314694


1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan

     1.1. Pengertian Hukum

            Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

  1. Drs. E. Utrecht, S.H.
    Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  2. Achmad Ali
    Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

  3. Immanuel Kant
    Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

  5. J.C.T. Simorangkir
    Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

  6. Mr. E.M. Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  7. S.M. Amin
    Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  8. P. Borst
    Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

  9. Prof. Dr. Van Kan
    Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

     1.2. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
            
            Sifat Hukum :
            1. Mengatur 
                Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur                         tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam                             masyarakat.
            2. Memaksa
                Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar                           hukum akan menerima sanksi tegas.

            Ciri-ciri Hukum :
            1. Terdapat perintah dan/atau larangan
            2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang

     1.3. Sumber-Sumber Hukum
            
            Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin

1. Undang-undang

Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis


Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.


Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang           isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
    Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden       (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll

b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut         Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara                       pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan           persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

2. Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

  • Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
  • Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3. Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4. Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5. Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

     1.4. Pembagian Hukum

            1. Hukum Menurut Bentuknya                - Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-                               undangan                - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi                   tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan


            2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya                - Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara                - Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional                - Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain


            3. Hukum Menurut Sumbernya                - Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang                   menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat                - Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan                               berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya


            4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya                - IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu                         masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu                - IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan                       datang


            5. Hukum Menurut Isinya                - Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu                           dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan                - Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat                                 perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.


            6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya                - Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara                           melaksanakan dan memepertahankan hukum materil                - Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –                             kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan


            7. Hukum Menurut Sifatnya                - Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan                       mempunyai paksaan mutlak                - Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak                         yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

     1.5. Pengertian Negera

            Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.


Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.


Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.


1. Aristoteles
    Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk                   mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.



2. Mac Iver
    Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh         pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi     secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.



3. Logeman
    Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur         dan mengurus masyarakat tertentu.



4. Ibnu Chaldun
    Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).



5. Max Weber
    Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam         suatu wilayah).



6. Bellefroid
    Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya           dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat           sebesar-besarnya.



7. Harold J. Laski
    Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat             memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan               bagian dari masyarakat.



8. J.J. Rousseau
    Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak       masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.



9. Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas           nama masyarakat.



10. Krannenburg
      Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya       sendiri.

     1.6. 2 Tugas Utama Negara

            1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama                     lain
            2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan                           bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

     1.7. Sifat-Sifat Negara

             Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:



1. Memaksa 
    Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah.
    Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai,       serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam,           seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus           membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta                 miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.



2. Monopoli
    Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari           masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar               peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata         jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam             wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan     dengan tujuan masyarakat.



3. Mencakup semua
    Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan                   membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena       kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah       tercapainya cita-cita negara.

     1.8. 2 Bentuk Negara

           Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan                menjadi 2 (dua) yaitu

                 - Negara Kesatuan dan;
                 - Negara Serikat.

Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.

Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1.  Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2.  Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
  2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

     1.9. Unsur-Unsur Negara

            Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.


1. Rakyat
    Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari                       terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena       rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal       ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan         negara tersebut.

2. Wilayah
    Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau             rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan,       lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah         rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah         tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.

    Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara               sebagai berikut.
  •     - Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
  •     - Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan             menurut hukum internasional.
  •     - Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang                    bersangkutan.


3. Pemerintahan yang Berdaulat
    Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan           berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih                   mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting               berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan     penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

    Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
  •     - Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri)         sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
  •     - Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari       negara itu sendiri.
  •     - Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi   dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
  •    - Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa  dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.


4. Pengakuan dari Negara Lain
    Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional.           Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan           negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama         dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

   Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
  •    - Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang    secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
  •    - Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui    secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk                      dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

       1.10. Tujuan Negara Republik Indonesia

              1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
              2. Memajukan kesejahteraan umum
              3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
              4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan                           keadilan sosial 

       1.11. Pengertian Pemerintah

              - Pemerintah dalam arti sempit adalah organ /alat perlengkapan negara yang diserahi tugas                     pemerintah atau melaksanakan undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya                       berfungsi sebagai badan eksekutif (bastuur).
          - Pemerintah dalam arti luas adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan                   di dalam negara baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislative dan yudikatif. Jadi                 semua pemegang kekuasaan di dalam negara (legislative, eksekutif, yudikatif) seperti trias                   politika dari Montesqieu adalah termasuk pemerintah dalam arti yang luas.


   1.12. Perbedaan Antara Pemerintahan Dengan Pemerintah

            Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
            Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan                     bidang tugas
            Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan                           menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan                     sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
            Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus                       masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
 
;