Sabtu, 08 November 2014

ISD BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA


Nama : Zulfikar Zuhdi

Kelas : 1TB03

NPM : 2C314694


1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan

     1.1. Pengertian Hukum

            Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

  1. Drs. E. Utrecht, S.H.
    Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  2. Achmad Ali
    Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

  3. Immanuel Kant
    Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

  5. J.C.T. Simorangkir
    Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

  6. Mr. E.M. Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  7. S.M. Amin
    Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  8. P. Borst
    Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

  9. Prof. Dr. Van Kan
    Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

     1.2. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
            
            Sifat Hukum :
            1. Mengatur 
                Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur                         tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam                             masyarakat.
            2. Memaksa
                Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar                           hukum akan menerima sanksi tegas.

            Ciri-ciri Hukum :
            1. Terdapat perintah dan/atau larangan
            2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang

     1.3. Sumber-Sumber Hukum
            
            Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin

1. Undang-undang

Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis


Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.


Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang           isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
    Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden       (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll

b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut         Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara                       pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan           persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

2. Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

  • Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
  • Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3. Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4. Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5. Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

     1.4. Pembagian Hukum

            1. Hukum Menurut Bentuknya                - Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-                               undangan                - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi                   tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan


            2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya                - Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara                - Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional                - Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain


            3. Hukum Menurut Sumbernya                - Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang                   menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat                - Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan                               berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya


            4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya                - IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu                         masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu                - IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan                       datang


            5. Hukum Menurut Isinya                - Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu                           dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan                - Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat                                 perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.


            6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya                - Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara                           melaksanakan dan memepertahankan hukum materil                - Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –                             kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan


            7. Hukum Menurut Sifatnya                - Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan                       mempunyai paksaan mutlak                - Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak–pihak                         yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

     1.5. Pengertian Negera

            Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.


Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.


Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.


1. Aristoteles
    Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk                   mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.



2. Mac Iver
    Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh         pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi     secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.



3. Logeman
    Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur         dan mengurus masyarakat tertentu.



4. Ibnu Chaldun
    Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).



5. Max Weber
    Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam         suatu wilayah).



6. Bellefroid
    Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya           dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat           sebesar-besarnya.



7. Harold J. Laski
    Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat             memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan               bagian dari masyarakat.



8. J.J. Rousseau
    Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak       masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.



9. Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas           nama masyarakat.



10. Krannenburg
      Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya       sendiri.

     1.6. 2 Tugas Utama Negara

            1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama                     lain
            2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan                           bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

     1.7. Sifat-Sifat Negara

             Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:



1. Memaksa 
    Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah.
    Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai,       serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam,           seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus           membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta                 miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.



2. Monopoli
    Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari           masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar               peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata         jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam             wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan     dengan tujuan masyarakat.



3. Mencakup semua
    Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan                   membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena       kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah       tercapainya cita-cita negara.

     1.8. 2 Bentuk Negara

           Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan                menjadi 2 (dua) yaitu

                 - Negara Kesatuan dan;
                 - Negara Serikat.

Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.

Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1.  Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2.  Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
  2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

     1.9. Unsur-Unsur Negara

            Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.


1. Rakyat
    Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari                       terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena       rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal       ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan         negara tersebut.

2. Wilayah
    Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau             rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan,       lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah         rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah         tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.

    Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara               sebagai berikut.
  •     - Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
  •     - Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan             menurut hukum internasional.
  •     - Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang                    bersangkutan.


3. Pemerintahan yang Berdaulat
    Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan           berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih                   mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting               berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan     penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

    Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
  •     - Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri)         sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
  •     - Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari       negara itu sendiri.
  •     - Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi   dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
  •    - Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa  dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.


4. Pengakuan dari Negara Lain
    Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional.           Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan           negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama         dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

   Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
  •    - Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang    secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
  •    - Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui    secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk                      dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

       1.10. Tujuan Negara Republik Indonesia

              1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
              2. Memajukan kesejahteraan umum
              3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
              4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan                           keadilan sosial 

       1.11. Pengertian Pemerintah

              - Pemerintah dalam arti sempit adalah organ /alat perlengkapan negara yang diserahi tugas                     pemerintah atau melaksanakan undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya                       berfungsi sebagai badan eksekutif (bastuur).
          - Pemerintah dalam arti luas adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan                   di dalam negara baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislative dan yudikatif. Jadi                 semua pemegang kekuasaan di dalam negara (legislative, eksekutif, yudikatif) seperti trias                   politika dari Montesqieu adalah termasuk pemerintah dalam arti yang luas.


   1.12. Perbedaan Antara Pemerintahan Dengan Pemerintah

            Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
            Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan                     bidang tugas
            Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan                           menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan                     sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya
            Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus                       masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri

0 komentar:

Posting Komentar

 
;