HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain
yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.
Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.
Perumahan ( 13 pasal )
4.
Pemukiman ( 11 pasal )
5.
Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.
Pembinaan (6 pasal )
7.
Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.
Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.
Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab
1 berisi antara lain :
- Fungsi dari rumah
- Fungsi dari Perumahan
- Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
- Satuan lingkungan pemukiman
- Prasarana lingkungan
- Sarana lingkungan
- Utilitas umum
- Kawasan siap bangun
- Lingkungan siap bangun
- Kaveling tanah matang
- Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
- Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
- Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
- Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
- hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
- kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
- pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
- pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
- kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
- pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
- Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
- Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
- Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
- dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
- Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
- tujuan pembangunan permukiman
- Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
- Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
- kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
- Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
- ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
- tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
- kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
- dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
- hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
- keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
- bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
- pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
- Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
- dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
- hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
- dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
- Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
- Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu
badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha
badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Struktur Hukum Pranata Pembangunan di
Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Nama :
Zulfikar Zuhdi
NPM :
2C314694
Sumber: