Jumat, 30 Maret 2018

Dasar Kebijaksanaan Konservasi Arsitektur

KLASIFIKASI PEMUGARAN/KONSERVASI ARSITEKTUR

    Suatu bangunan dapat dikatakan sebagai bangunan konservasi  atau cagar budaya sehingga dikenai aturan untuk melestarikannya mengacu pada kriteria yang telah ditentukan. Pasca monumen ordonansi yang dijadikan keketapan hukum pada jaman pemerintahan Hindia Belanda maka pemerintah Republik Indonesia membuat Undang Undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. 

    Dalam UU no 5 tersebut dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah: (dalam Bab 1 pasal 1) yaitu:
  1. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
  2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
    Adapun kriteria obyek atau benda atau lingkungan atau kawasan sebagai bagian dari kota yang yang harus dilestarikan sebagai berikut :
  • Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan. 
Gambar 1. Masjid Agung Demak
(Google, 2018)
  • Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu.
  • Rumah, kantor atau ruang aktivitas  atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.

    Gambar 2. Rumah Pengasingan Bung Hatta
    (Google, 2018)

  • Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.
Gambar 3. Museum Fatahillah
(Google, 2018)
  • Bangunan hasil rekonstruksi dan merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
  • Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.

 

PERAN ARSITEK DALAM KONSERVASI

Internal:
  • Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
  • Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse.
  • Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal:
  • Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
  • Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines).
  • Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
  • Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.


Sumber:
https://urbanpages.wordpress.com/2008/10/21/hello-world/
https://finifio.wordpress.com/2016/06/04/apa-itu-konservasi-arsitektur/

0 komentar:

Posting Komentar

 
;